Mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita dalam pernikahan, yang berasal dari tradisi Islam dan umum ditemui di budaya-budaya Muslim, termasuk Jawa, Sunda, Minang, dan Bugis. Bentuknya bisa berupa uang, emas, alat salat, atau benda simbolis lain, tergantung kesepakatan dan adat masing-masing daerah.